TEGAL, KOMPAS.com - Para penghuni dan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Dedy Yon di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (4/11/2021).
Gugatan dicabut setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal merealisasikan perubahan desain proyek yang sedang berlangsung yakni City Walk di Jalan Ahmad Yani yang akan diubah menjadi kawasan seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Kuasa hukum Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 JAYA), Agus Slamet mengatakan, Pemkot telah berjanji merealisasikan usulan kliennya.
"Setelah permintaan P3 JAYA diakomodir terkait perubahan desain City Walk Jalan Ahmad Yani, kita memutuskan mencabut gugatan di pengadilan hari ini," kata Agus Slamet, Kamis.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro Kota Tegal, Warga Ajukan Class Action
Pria yang akrab disapa Guslam mengatakan, permintaan yang diakomodir dalam perubahan desain di antaranya mengenai ruang parkir dan akses bongkar muat barang di depan pertokoan.
Guslam menjelaskan, sehari setelah sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri, ada pertemuan P3 JAYA dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon di Balai Kota Tegal.
Selanjutnya digelar pertemuan lanjutan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.
Saat itu ditemui kesepahaman bersama yang kemudian dituangkan dalam berita acara.
"Meski demikian, kita tetap akan mengawasi jalannya pekerjaan proyek agar sesuai dengan yang disepakati bersama," kata Guslam.
Baca juga: Taman Pancasila Kota Tegal Kembali Dibuka, Waktu Berkunjung Hanya 20 Menit
Guslam berharap, Pemkot Tegal benar-benar merealisasikan pembangunan yang tidak sampai merugikan warga setempat.
"Kita berharap jangan sampai Pemkot ingkar janji. Kalau ternyata ingkar janji ya kita siap mengajukan gugatan kembali," terang Guslam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.