Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desain "Malioboro" Tegal Diubah, Class Action Warga Dicabut

Kompas.com - 04/11/2021, 17:38 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Para penghuni dan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Dedy Yon di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (4/11/2021).

Gugatan dicabut setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal merealisasikan perubahan desain proyek yang sedang berlangsung yakni City Walk di Jalan Ahmad Yani yang akan diubah menjadi kawasan seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Kuasa hukum Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 JAYA), Agus Slamet mengatakan, Pemkot telah berjanji merealisasikan usulan kliennya.

"Setelah permintaan P3 JAYA diakomodir terkait perubahan desain City Walk Jalan Ahmad Yani, kita memutuskan mencabut gugatan di pengadilan hari ini," kata Agus Slamet, Kamis.

Baca juga: Tolak Proyek Malioboro Kota Tegal, Warga Ajukan Class Action

Pria yang akrab disapa Guslam mengatakan, permintaan yang diakomodir dalam perubahan desain di antaranya mengenai ruang parkir dan akses bongkar muat barang di depan pertokoan.

Guslam menjelaskan, sehari setelah sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri, ada pertemuan P3 JAYA dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon di Balai Kota Tegal.

Sejumlah warga perwakilan pemilik rumah dan toko di Jalan Ahmad Yani mendapat paparan terkait proyek Malioboro, di Kantor Dinkop UMKM dan Perdagangan Kota Tegal, Senin (27/9/2021) petang KOMPAS.com/TRESNO SETIADI Sejumlah warga perwakilan pemilik rumah dan toko di Jalan Ahmad Yani mendapat paparan terkait proyek Malioboro, di Kantor Dinkop UMKM dan Perdagangan Kota Tegal, Senin (27/9/2021) petang

Selanjutnya digelar pertemuan lanjutan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

Saat itu ditemui kesepahaman bersama yang kemudian dituangkan dalam berita acara.

"Meski demikian, kita tetap akan mengawasi jalannya pekerjaan proyek agar sesuai dengan yang disepakati bersama," kata Guslam.

Baca juga: Taman Pancasila Kota Tegal Kembali Dibuka, Waktu Berkunjung Hanya 20 Menit

Guslam berharap, Pemkot Tegal benar-benar merealisasikan pembangunan yang tidak sampai merugikan warga setempat.

"Kita berharap jangan sampai Pemkot ingkar janji. Kalau ternyata ingkar janji ya kita siap mengajukan gugatan kembali," terang Guslam.

Adanya peristiwa tersebut, menjadikan pembelajaran Pemkot agar dalam membangun harus didahului dengan sosialisasi dan studi kelayakan.

"Ini jadi pembelajaran bersama. Proyek pembangunan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan adanya sosialisasi dan studi kelayakan sebelumnya," pungkas Guslam.

Sebelumnya Sekda Johardi mengatakan, Pemkot memutuskan ada perubahan desain proyek City Walk Jalan Ahmad Yani yang akan dijadikan kawasan seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Baca juga: Banyak Diprotes Warga, DPRD Rekomendasikan Proyek Malioboro Kota Tegal Ditunda

Pasalnya, proyek tersebut harus dirampungkan. Karena jika dihentikan justru bisa berpotensi gugatan oleh pihak pelaksana proyek.

“Redesain kita akan lakukan. Misal trotoar yang awalnya akan dibangun lebar 4 meter dikurangi menjadi 3,5 meter,” kata Johardi, usai menghadiri rapat dengan DPRD Kota Tegal, Senin (11/10/2021).

Selain lebar trotoar yang akan dikurangi dari rencana semula, akan disediakan pula ruang parkir kendaraan di depan pertokoan.

Baca juga: Tolak Proyek Malioboro, Penghuni dan Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Tegal Akan Gugat Pemkot

Disampaikan Johardi, perubahan desain tersebut untuk menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan rekomendasi DPRD.

“Rekomendasi dewan dan masukan masyarakat kita tampung, kita cari solusinya, tetap kita fasilitasi. Apapun demi masyarakat kita lakukan dengan pendekatan humanis,” pungkas Johardi.

Sebelumnya diberitakan, penolakan proyek penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang akan dibuat seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta terus mendapat penolakan dari sejumlah warga.

Buntutnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama Kota Tegal Lampaui 100 Persen

Gugatan didaftarkan P3 JAYA melalui kuasa hukumnya Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).

Agus Slamet mengatakan, selain Wali Kota sebagai tergugat pertama, pihaknya juga menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai tergugat kedua, dan Kepala Dinas Perhubungan sebagai tergugat ketiga.

Agus Slamet mengatakan, sudah melayangkan surat permohonan kejelasan terkait usulan kliennya terkait proyek "Malioboro", tapi tak kunjung mendapat respons dari Wali Kota Tegal.

"Sampai sekarang belum ada kejelasan. Sehingga kami putuskan untuk mengajukan gugatan class action," kata pria yang biasa dipanggil Guslam di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com