Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perkelahian, Seorang Pelajar di Kota Sukabumi Tewas Dibacok

Kompas.com - 01/11/2021, 20:56 WIB
Budiyanto ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pelajar di Kota Sukabumi, Jawa Barat, UA (19) tewas akibat luka bacokan setelah terlibat perkelahian pelajar antar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Pabuaran, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Senin (25/10/2021).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, pelaku MI (17) ditangkap di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Terseret Arus Banjir Saat Mandi, Seorang Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Gorong-gorong

"Kami juga mengamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku," ungkap Zainal dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (1/11/2021).

Zainal menjelaskan, perkelahian ini berawal saat MI bersama teman-temannya menyewa angkutan kota (angkot) menuju Terminal Lembursitu, Sukabumi.

Belum sampai ke tempat tujuan, angkot yang ditumpangi pelaku dihadang satu unit sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: 2 Pengendara Motor Tewas karena Tabrakan, Salah Satu Korban Pelajar SMP

Sepeda motor itu ditumpangi dua orang, salah satunya korban UA.

Setelah itu, korban UA yang dibonceng langsung mendekati pintu masuk angkot sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

"Celurit itu dikeluarkan dari tas lalu disabetkan kepada pelaku. Namun karena pelaku gesit dan berhasil mengantisipasi, akhirnya terhindar dari sabetan," jelas dia.

 

Menurut Zainal, MI yang juga membawa celurit saat itu langsung keluar dari angkot berusaha menyerang balik korban.

Pelaku lalu mengejar korban dan MI menyabetkan celurit ke bagian tubuh UA.

"Korban melarikan diri sambil mencabut celurit milik pelaku, korban dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," ungkapnya.

Motif dendam antar sekolah

Zainal mengatakan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Untuk motif perkelahian pelajar ini dendam yang sudah lama antar kedua belah pihak sekolah. Ini yang menjadi perhatian kita semua," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com