GRESIK, KOMPAS.com - Tim ahli Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menetapkan tradisi gulat okol sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional atau intangible cultural heritage.
Tradisi ini biasa dilaksanakan di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Sebuah Pabrik Tekstil di Gresik Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Ada sebanyak 16 karya budaya asal Jawa Timur yang ditetapkan menjadi WBTB pada tahun ini.
Termasuk gulat okol asal Gresik dan ritual adat Mendak Sangring yang ada di Lamongan.
16 karya budaya asal Jawa Timur tersebut merupakan bagian dari 289 karya budaya yang ditetapkan oleh tim ahli sebagai WBTB dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia.
"Untuk tahun ini, kami memang hanya mengajukan satu, hanya gulat okol saja. Sebab semua kan ada prosesnya, tidak serta-merta langsung bisa," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Gresik Sutaji Rudi, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Gulat Okol, Tradisi Warga Menunggu Hujan Turun
Sutaji menjelaskan, pada kesempatan berikutnya, pihaknya bakal kembali mencoba untuk mengajukan kembali budaya asli Gresik agar diakui menjadi WBTB.
Karena menurutnya, Gresik memiliki banyak karya budaya.
"Kami kemarin sudah sepakat, tahun ini satu dulu yang diajukan, tahun depan ada lagi yang diajukan. Beberapa budaya Gresik juga ada yang sudah diakui, meski saya sendiri tidak hafal satu per satu, karena masih baru di sini (Disparbud)," ucap dia.
Baca juga: Restorasi Lahan Mangrove di Gresik, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim dan Lingkungan