Sebelumnya, pada 2 Maret 2021, keduanya datang dari Lombok, NTB. Mereka ditangkap setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali.
Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya
Saat diperiksa, terdapat kejanggalan antara waktu penerbitan surat dengan nomor registrasinya.
Pada waktu yang sama petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
Sehingga dari peristiwa pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.