Salin Artikel

Setelah Dipenjara 8 Bulan, 2 WNA di Bali yang Palsukan Surat Tes PCR Dideportasi

Mereka adalah DA, warga negara Rusia, dan OM, warga negara Ukraina.

"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10/2021).

Mereka melanggar Pasal 26B Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena dinilai secara bersama-sama menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan palsu.

Kedua WNA itu diserahterimakan dari Lapas Kelas IIB Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (29/10/2021).

Setelah diperiksa, kedua WNA itu ditahan di ruang detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari.

Pada Sabtu (30/10/2021), kedua WNA itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines tujuan Moskow, Rusia, dan Kharkiv, Ukraina.

Jamaruli menyebut, deportasi itu harus dilakukan karena kedua WNA telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi Covid-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," katanya.


Sebelumnya, pada 2 Maret 2021, keduanya datang dari Lombok, NTB. Mereka ditangkap setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali.

Saat diperiksa, terdapat kejanggalan antara waktu penerbitan surat dengan nomor registrasinya.

Pada waktu yang sama petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Sehingga dari peristiwa pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/075005778/setelah-dipenjara-8-bulan-2-wna-di-bali-yang-palsukan-surat-tes-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke