Sementara itu, SU mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena terlilit utang pinjol hingga Rp 20 juta.
Uang pinjaman dari pinjol itu digunakannya untuk bermain judi online.
"Uangnya buat bayar pinjol ilegal Rp 20 juta, uang minjemnya (dari pinjol) itu buat modal main judi," kata bapak dengan satu anak ini.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Rp 20 Juta, Pria Ini Nekat Bobol Mesin ATM di Minimarket
Kepada polisi, SU mengaku baru pertama kali membobol mesin ATM. Saat beraksi, lanjutnya, ia seorang diri.
"Niatnya mau ambil ATM, tidak takut, dan yakin sendiri," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SU sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang Kota.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunBanten.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.