Salin Artikel

Kronologi Seorang Pria Bobol Mesin ATM di Minimarket, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Terlilit utang pinjaman online (pinjol) Rp 20 juta, seorang pria di Serang, Banten, berinisial SU (27), nekat membobol mesin anjugan tunai mandiri (ATM) di dalam minimarket Perumahan Puri Citra, Walantaka, Kota Serang, Banten, Minggu (17/10/2021) dini hari.

Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur uang yang ada di dalam mesin ATM itu Rp 79,5 juta.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku beraksi seorang diri. Ia masuk ke dalam minimarket melalui atap dengan menjebol plafon gudang.

Setelah berhasil masuk, dengn keahliannya sebagai mantan teknisi komputer, pelaku lantas mematikan Closed Circuit Television (CCTV) dan alarm minimarket. Setelah itu, ia dengan leluasa membobol mesin ATM tersebut.

"Pelaku punya keahlian sebagai teknisi. Cara membuka ATM cukup lihai, tidak bunyi alarm, CCTV oleh pelaku dimatikan sehingga aksinya tidak terekam," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres, Jumat (29/10/2021).


SU membobol mesin ATM tersebut membutuhkan waktu empat jam, dari pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 79,5 juta.

Ditangkap polisi

Namun sayang, aksinya yang ia lakukan tidak semulus yang ia bayangkan. Sebab, aksinya terbongkar setelah polisi mengetahui identitasnya dari sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan sidik jari tersebut, SU pun akhirnya ditangkap.

"Pelaku dikejar dan berhasil ditangkap berdasarkan sidik jari laten yang ada di TKP dan hasil identifikasi rekaman CCTV sekitar lokasi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SU nekat membobol mesin ATM karena terlilit utang di beberapa pinjol.

"Alasannya pelaku membobol ATM karena terlilit utang pinjol di beberapa aplikasi dan hobinya main judi online," kata Maruli.


Sementara itu, SU mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena terlilit utang pinjol hingga Rp 20 juta.

Uang pinjaman dari pinjol itu digunakannya untuk bermain judi online.

"Uangnya buat bayar pinjol ilegal Rp 20 juta, uang minjemnya (dari pinjol) itu buat modal main judi," kata bapak dengan satu anak ini.

Kepada polisi, SU mengaku baru pertama kali membobol mesin ATM. Saat beraksi, lanjutnya, ia seorang diri.

"Niatnya mau ambil ATM, tidak takut, dan yakin sendiri," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SU sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang Kota.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunBanten.com

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/143600078/kronologi-seorang-pria-bobol-mesin-atm-di-minimarket-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke