Hukuman tertinggi
Tuntutan itu merupakan hukuman tertinggi di dalam pasal tersebut. Dimana bunyi pasal itu para terdakwa maksimal dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun.
Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid.
“Yang memberatkan pembangunan (yang dikorupsi) itu adalah tempat ibadah dan kedua menurut JPU yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya sehingga sangat kuat sekali mempengaruhi tuntutan (tertinggi),” jelas Khaidirman.
Kuasa hukum terkejut, sebut tuntutan JPU di luar kewajaran
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Syarifudin, Fuadi Heni mengaku terkejut atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Menurutnya, selama persidangan berlangsung tak ada alat bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan bahwa kliennya itu bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami tidak menyangka (tuntutan) bakal setinggi ini. Banyak hal-hal kegiatan masyarakat yang meresahkan lebih dari ini sifatnya nasional tuntutannya tidak setinggi ini. Tapi pada klien ini tuntutan ini melampauai akal yang kami bayangkan,”kata Fuadi.
Dengan tuntutan tersebut, Fuadi akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Dimana seluruh masa persidangan akan dibeberkan oleh terdakwa Syarifudin.
“Kami akan mengemukakan pada saatnya nanti, sesuai hukum acara dan fakta sidang akan diungkapkan kembali. Mudah-mudahan hakim tidak dipengaruhi, ataupun kira-kira. Ini (tuntutan) di luar kewajaran, karena fakta sidang belum mengarah, apalagi bersalah dalam mega proyek ini,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.