PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Dicecar 25 Pertanyaan
Adapun para terdakwa tersebut yakni, mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Baca juga: Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para terdakwa tak hanya dikenakan hukuman kurungan penjara.
Namun, JPU pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
Rinciannya sebagai berikut.
1. Terdakwa Eddy Hermanto, Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya, diminta membayar denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 684 juta. Apabila dalam waktu satu bulan tak dibayar, maka seluruh harta bendanya akan disita untuk dilelang membayar denda. Namun, bila nantinya tak cukup maka diganti hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan.
2. Terdakwa Syarifudin, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,39 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi maka diganti dipidana penjara 9 tahun 6 bulan.
3. Terdakwa Yudi Arminto, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya diminta membayar denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta agar terdakwa ini membayar uang pengganti Rp 22,4 miliar. Apabila tidak diganti maka diganti dengan hukuman penjara 9 tahun 6 bulan.
4. Terdakwa Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, diminta untukmembayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Apabila tidak diganti, maka akan dikenakan kurungan penjara selama 9 tahun 6 bulan.
“Masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang korupsi nomor 20 tahun 2021,” kata Khaidirman usai sidang.