Dua tersangka mengaku hanya ikut saja
Pengakuan Niko, salah satu tersangka, ia tak mengetahui tehnik hipnotis apa yang dilakukan oleh Heri. Saat itu ia hanya bertugas mengemudikan mobil.
“Mobil itu sewa, saya cuma diminta untuk nyetir saja. Memang Heri yang duduk tengah,” ungkapnya.
“Saat kejadian saya juga cuma cuma di rumah keluarga tidak tahu apa yang dilakukan oleh Niko dan Heri,” timpal Rian.
Niko dan Rian datang ke Palembang karena dijanjikan oleh Heri akan bekerja sebagai sopir mobil travel. Namun, saat tiba pekerjaan itu belum mereka dapatkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.