KOMPAS.com - SP (66). seorang pensiunan mantri di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi lantaran diduga membuka praktik aborsi ilegal.
Kepada polisi, SP mengaku bahwa rata-rata pasiennya merupakan wanita dewasa yang mempunyai hubungan gelap atau status perkawinan tak jelas.
Menurut SP, banyak pasien yang mendatanginya untuk melakukan aborsi.
Namun, berdasar yang diingatnya, ia telah melakukan aborsi terhadap sembilan orang.
‘’Pengakuannya tidak ada pasiennya yang remaja usia anak sekolah ataupun mahasiswi. Semua wanita dewasa yang berusia matang,’’ ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan Iptu Muhammad Aldy, Rabu (27/10/2021).
Praktik aborsi ilegal itu dijalankan di rumah SP, yakni di Jalan pulau Bangka RT 14, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.
Dalam sekali praktik, SP mematok tarif mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta, tergantung usia kehamilan dan obat-obatan yang digunakan.
Baca juga: Mantan Mantri di Tarakan Buka Praktik Aborsi, 10 Tahun Beroperasi Baru Terbongkar
Selama ini, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulut, bahkan tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.
Kata Aldy, masyarakat setempat dan keluarga SP tidak mengetahui bahwa mantan mantri itu membuka praktik aborsi ilegal.
"SP ini mantan mantri. Jadi semua menyangka yang datang itu untuk berobat biasa. Keluarganya juga tidak tahu SP membuka praktik aborsi,” ucapnya.
Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Aborsi Bayinya dan Buang Jasadnya di Depan Masjid