Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sleman Cabuli Remaja 14 Tahun Anak Pacarnya 17 Kali, Ketahuan karena Korban Berontak

Kompas.com - 26/10/2021, 18:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Seorang pria berinisial PR (36) warga Bantul tega melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berusia 14 tahun. Korban merupakan anak dari pacar pelaku PR.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, pada tanggal 24 Oktober 2021 warga melihat pelaku menggendong korban. Saat itu, pelaku memaksa korban pulang ke kos.

"Sekitar pukul 18.30 WIB warga melihat korban digendong pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Kasus Siswi Dikeroyok karena TikTok Berlanjut, Ortu Tolak Mediasi Polisi

Rony menyampaikan saat digendong tersebut korban berteriak. Sehingga teriakan tersebut didengar oleh warga.

"Berteriak dan berontak kemudian pelaku menggigit pundak dari korban. Oleh warga diamankan," tegasnya.

Saat itu warga bertanya kepada korban. Kemudian korban bercerita tentang apa yang dialaminya.

"Korban bercerita disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali, serta meraba," ungkapnya.

Baca juga: Imbas Tewasnya Mahasiswa Saat Diklatsar Menwa, Rektorat UNS Hentikan Semua Kegiatan Fisik di Kampus

Rony menuturkan pelaku merupakan pacar dari ibu korban dan sudah tinggal satu kos di daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Selama ini ibu korban tidak mengetahui apa yang terjadi dengan anaknya. Sebab aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang berjualan.

Sementara korban tidak berani cerita kepada ibunya maupun kepada orang lain karena diancam. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain.

"Sejak 1 tahun ke belakang kalau itu (pelaku melakukan aksinya). Pacaran sama ibu korban 1 tahunan," tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Rony, pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan pencabulan di daerah Bantul.

"Ini kami sudah koordinasi dengan PPA sana (Bantul) menurut keterangan dia (pelaku PR), korbannya anak dari istri sirinya," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan akibat peristiwa yang dialami kondisi alat vital korban mengalami infeksi.

"Berdasarkan dengan pemeriksaan awal mengalami infeksi. Jadi apabila itu terlambat akan menjadi penyakit yang menular," ujarnya.

Akibat perbuatanya PR diancam dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com