YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Seorang pria berinisial PR (36) warga Bantul tega melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berusia 14 tahun. Korban merupakan anak dari pacar pelaku PR.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, pada tanggal 24 Oktober 2021 warga melihat pelaku menggendong korban. Saat itu, pelaku memaksa korban pulang ke kos.
"Sekitar pukul 18.30 WIB warga melihat korban digendong pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (26/10/2021).
Rony menyampaikan saat digendong tersebut korban berteriak. Sehingga teriakan tersebut didengar oleh warga.
"Berteriak dan berontak kemudian pelaku menggigit pundak dari korban. Oleh warga diamankan," tegasnya.
Saat itu warga bertanya kepada korban. Kemudian korban bercerita tentang apa yang dialaminya.
"Korban bercerita disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali, serta meraba," ungkapnya.
Rony menuturkan pelaku merupakan pacar dari ibu korban dan sudah tinggal satu kos di daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Selama ini ibu korban tidak mengetahui apa yang terjadi dengan anaknya. Sebab aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang berjualan.
Sementara korban tidak berani cerita kepada ibunya maupun kepada orang lain karena diancam. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain.
"Sejak 1 tahun ke belakang kalau itu (pelaku melakukan aksinya). Pacaran sama ibu korban 1 tahunan," tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Rony, pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan pencabulan di daerah Bantul.
"Ini kami sudah koordinasi dengan PPA sana (Bantul) menurut keterangan dia (pelaku PR), korbannya anak dari istri sirinya," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan akibat peristiwa yang dialami kondisi alat vital korban mengalami infeksi.
"Berdasarkan dengan pemeriksaan awal mengalami infeksi. Jadi apabila itu terlambat akan menjadi penyakit yang menular," ujarnya.
Akibat perbuatanya PR diancam dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/183132678/pria-di-sleman-cabuli-remaja-14-tahun-anak-pacarnya-17-kali-ketahuan-karena
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan