Hingga akhirnya, MZ kemudian mengeluarkan pisau yang telah dibawanya.
"Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali. Satu tusukan menyebabkan luka yang fatal. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri," kata Ery.
PP kemudian dilarikan ke RSUD Dr H Abdul Moeloek di hari yang sama usai insiden tersebut.
Namun, korban tidak berhasil selamat setelah dirawat selama satu minggu di rumah sakit.
Ery menambahkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Senin (25/10/2021).
Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan berat serta kurungan penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.