Peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021.
IL diduga terlibat kasus penganiayaan dan pembakaran.
Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialami.
Kondisi IL sempat membuat warga Desa Radda marah sehingga memblokade Jalan Trans Sulawesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.