Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Bansos Gempa Bantul 2006 Tertangkap

Kompas.com - 19/10/2021, 20:03 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus terpidana korupsi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi gempa Yogyakarta tahun 2006.

Terpidana bernama Lilik Karnaen yang juga mantan dosen ini sempat kabur selama 5 tahun yakni pada 21 Desember 2016.

PLT Kepala Kejati DIY Tanti A Manurung menjelaskan, Lilik Karnaen menjadi tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2006 di Bantul.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Dua Sahabat Penyandang Disabilitas Tak Menyerah di Tengah Keterbatasan

Pada saat itu, Lilik bersama Lurah Dlingo, Kabupaten Bantul Juni Junaidi melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2007, tepatnya pada Juni 2007 sampai dengan Agustus 2007.

Kedua orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Bantul yang bersumber dari APBN.

Untuk kasus Juni Junaidi sendiri sudah diajukan secara terpisah dan sudah dieksekusi pada tahun 2013, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dari sebanyak 315 kepala keluarga yang berada di Dlingo Kabupaten Bantul seharusnya mendapatkan dana bantuan masing-masing sebanyak Rp 15 juta, dilakukan pemotongan kurang lebih sebanyak 20 persen dan terkumpul sebanyak Rp 912.250.000," ujar Tanti saat ditemui di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Ia mengungkapkan, Lilik menggunakan uang hasil menyunat dana bantuan sebesar Rp 372.750.000 dan sisanya digunakan oleh Juni.

Selanjutnya, pada 22 November 2011 kasus Lilik dilimpahkan dari Kejari Bantul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Lalu pada tanggal 9 Februari 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lilik secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Yang bersangkutan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum di mana Lilik dituntut selana 4 tahun penjara. Lalu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

Lalu pada tanggal 10 Juli 2014 Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Lilik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesra Rp 200 juta. Jika Lilik tidak bisa membayarkan denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Pada putusan itu Lilik baru saja selesai menjalani hukuman pidana korupsi lainnya, setelah masa tahanannya dan juga belum ada putusan dari Mahkamah Agung Lilik sudah berada di luar tahanan. Terpidana sudah tidak di kediamannya dan menjadi DPO," kata dia.

Baca juga: 15 Tahun Gempa Yogya, Guncangan 57 Detik dan Warga yang Semakin Guyub

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com