Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Kasus Tambang Liar, Pria Ini Ternyata Miliki Senpi Ilegal

Kompas.com - 25/10/2021, 10:48 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.

Salah seorang tersangka yang berinisial JW merupakan orang kepercayaan kepala desa yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokadean jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).

Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.

"Kita lakukan pengembangan di Tuban di kediaman dan bengkel saudara S ini, kita temukan sejumlah butir peluru aktif, untuk diisikan ke senjata api," kata dia.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka S membeli senjata api secara online melalui e-commerce.

"Awal senjata ini adalah senjata air soft gun kemudian dia lakukan pemodifikasi dan peruntukkannya bisa digunakan sebagai senjata api," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenaman Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com