Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Bernama Canon Mati Usai Ditangkap Petugas Satpol PP di Aceh, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 24/10/2021, 18:57 WIB
I Kadek Wira Aditya

Penulis

ACEH, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa aparat melakukan penangkapan anjing bernama Canon dari resor di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @rosayeoh, tampak sejumlah Satpol PP Aceh Singkil yang mengelilingi Canon untuk diamankan dari tempat tersebut.

Mereka juga terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing itu.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar

Saat itu, Canon terlihat terganggu dengan perlakuan tersebut dan terdengar beberapa kali gonggongan dari hewan itu.

Pemilik akun dalam unggahannya menyebut, anjing itu kemudian dimasukkan ke keranjang, lalu dibawa pergi.

Ia juga menyebutkan, anjing itu tak bisa bernapas, lalu mati setelah dibawa petugas.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara soal kasus anjing mati yang viral di media sosial itu.

Ahmad memastikan, pihaknya tidak ada melakukan penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon oleh anggotaanya.

Ia mengatakan, anjing itu juga diberi minum dan makan saat dalam pengawasan.

"Tidak ada disiksa, baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ungkap Ahmad Yani dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).

Ahmad mengatakan, pihaknya membawa anjing tersebut atas permintaan dari lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.

Langkah itu juga merupakan tindakan terakhir yang dilakukan Satpol PP.

Sebab, sebelum kejadian tersebut, Camat Pulau Banyak pada 2019 sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.

Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Kemudian, adapula keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak, dengan salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.

Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.

"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com