"Salah satunya mesin penghitung uang yang dilemparkan ke kepala korban, dan saat itu korban meninggalkan lokasi. Kerugian sampai saat ini yang kita dapati adalah uang tunai sebesar Rp 14.300.000 juta," ungkapnya.
Laoli mengatakan, tersangka nekat merampok karena impitan ekonomi.
"Pelaku ini sering mengikuti judi online," kata Laoli.
Terlebih karena uangnya habis dipakai judi online, pelaku yang berprofesi sebagai kontraktor harus membayar honor para tukang yang dipekerjakannya.
Saat ditangkap di rumahnya, petugas mendapatkan satu buah laptop. Di dalam laptop tersebut ada surat wasiat.
Isinya bahwa pelaku berencana melakukan percobaan bunuh diri.
"Di dalam tulisan tersebut tersangka memohon maaf kepada keluarganya karena sudah membuat malu keluarga dengan melakukan permapokan diakibatkan tersangka hobi judi online," kata Laoli.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus berkerah warna hitam yang digunakan tersangka saat merampok.
Selain itu, satu buah celana jeans warna dongker, satu buah sepatu kanan warna hitam-putih, satu buah tas dukung warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Kemudian, satu unit mobil Nissan Juke warna merah beserta kuncinya.
"Ini yang digunakan mobilisasi tersangka, dan satu buah palu panjang 26 centimerter kepala palu terbuat dari besi," ungkap Laoli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.