KOMPAS.com - ES (40), pria yang melakukan masturbasi dengan mengendarai motor di jalan raya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES telah ditahan Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur.
"Sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Magelang, Libatkan 9 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.
Kata Mustijat, pelaku ditangkap setelah video masturbasinya viral di media sosial.
Setelah viral, sambung Mustijat, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan atas video viral tersebut.
Baca juga: Video Pengendara Motor Masturbasi Sambil Buntuti Wanita di Jalan Viral di Medsos
Hasilnya, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan pengunggah video tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kata Mustijat, perekam video merupakan seorang perempuan yang jadi korban.
"Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, berpapasan dengan pelaku yang tengah masturbasi di atas motor," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Banyuwangi yang Masturbasi di Atas Motor
Saat itu, korban berboncengan dengan temannya sudah mempercepat laju kendaraan karena merasa risih dengan ulah pelaku.
Namun, pelaku terus mengejar korban sembari tetap melakukan masturbasi.
Kemudian, oleh korban kejadian itu direkamnnya hingga akhirnya viral di media sosial.
"Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke salah satu admin IG," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.