KOMPAS.com - KRN, bocah perempuan yang berusia 14 tahun asal Kota Madiuan, Jawa Timur diculik oleh DN (37), seorang pria beristri asal Sragen pada 2 Juni 2020.
Ia ditemukan pada September 2021 dalam kondisi sudah melahirkan bayi yang kini berusia 11 bulan di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman.
Sementara DN ditangkap di Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).
KRN adalah anak pertama pasangan suami istri, BTW dan OV, warga Kota Madiun yang sehari-hari membuka usaha tambal ban.
Petaka yang dialami keluarga OV berawal saat satu dari dua mobil yang mereka sewakan dibawa lari seorang pelanggan pada Maret 2019.
Sehari-hari OV dan suaminya membuka usaha tambal. Suami OV juga menyewakan dua mobil yang mereka beli secara kredit.
Saat itu pelanggan OV, IR menawarkan bantuan kepada suami istri tersebut agar mobil mereka kembali.
Namun IR mengajukan syarat jika mobil bertemu, OV dan BTW gabung dalam komunitas anti riba.
Baca juga: Setahun Diculik, Anak Perempuan 14 Tahun Ditemukan Sudah Lahirkan Bayi
DN kemudian membantu mengurus pengembalian 2 mobil milik OV dan TW ke pihak leasing. Saat itu DN menyebut kredit mobil masuk kategori riba hingga harus dikembalikan ke pihak leasing.
Hal itu dilakukan karena IV dan BTW sudah masuk dalam komunitas anti riba.
Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, OV dimintai uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh DN.
Baca juga: Penantian Tukang Tambal Ban Bertemu Anaknya yang Diculik sejak Setahun Lalu, Bermula Menolak Lamaran
Hanya saja saat itu mereka hanya sanggup membayar Rp 10 juta saja.
“Kami ingat saat itu kami disuruh bayar Rp 15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil dari leasing. Karena kami tidak ada uang kami hanya bisa membayar Rp10 juta,” kata OV, Kamis (9/9/2021).
Setelah uang diserahkan, mobil langsung dibawa DN. Namun, sampai saat ini dua mobilnya tidak pernah kembali dan uang ratusan juta yang dijanjikan pun tidak pernah diberikan.
Baca juga: Sang Ibu Jadi Pekerja Migran, Gadis di Sumba Timur Diperkosa Ayah Kandung, Ini Ceritanya