WAINGAPU, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial YPM (45) karena diduga memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun.
YPM ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021.
Baca juga: 2 Orang Tewas akibat Kecelakaan Maut di Sumba Tengah, Begini Kronologinya...
"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan, YPM mengakui perbuatannya walaupun awalnya ia sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021) malam.
YPM memerkosa anaknya berinisial EPL sebanyak dua kali, pada 8 Mei 2021 dan 8 Oktober 2021.
Pada kejadian pertama, korban sedang tidur sekitar pukul 02.00 Wita. Korban sempat terbangun saat pelaku hendak menjalankan aksinya.
Namun, pelaku mencekik dan mengancam membunuh korban jika berteriak. YPM pun memerkosa korban.
Insiden kedua terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan benda tajam.
"Kemudian pelaku membuka celana EPL dengan paksaan dan menyetubuhi korban," ujar Handrio.
Sejauh ini, YPM tinggal bersama korban dan seorang anak laki-lakinya yang masih kecil.
Sementara istri pelaku menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006 silam.
"Cuman ada bapak dan anak-anaknya saja. Ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006," ungkap Handrio.
Saat ini, korban berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Waingapu, Sumba Timur.
Baca juga: Tak Mau Dinasihati, Anggota DPRD Sumba Tengah Aniaya Pendeta
Sementara itu, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Lewa.
YPM dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.