Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumba Timur, Polisi: Ibunya Jadi Pekerja Migran Sejak 2006

Kompas.com - 22/10/2021, 19:02 WIB

WAINGAPU, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial YPM (45) karena diduga memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

YPM ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021.

Baca juga: 2 Orang Tewas akibat Kecelakaan Maut di Sumba Tengah, Begini Kronologinya...

"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan, YPM mengakui perbuatannya walaupun awalnya ia sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021) malam.

YPM memerkosa anaknya berinisial EPL sebanyak dua kali, pada 8 Mei 2021 dan 8 Oktober 2021.

Pada kejadian pertama, korban sedang tidur sekitar pukul 02.00 Wita. Korban sempat terbangun saat pelaku hendak menjalankan aksinya.

Namun, pelaku mencekik dan mengancam membunuh korban jika berteriak. YPM pun memerkosa korban.

Insiden kedua terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan benda tajam.

"Kemudian pelaku membuka celana EPL dengan paksaan dan menyetubuhi korban," ujar Handrio.

Sejauh ini, YPM tinggal bersama korban dan seorang anak laki-lakinya yang masih kecil.
Sementara istri pelaku menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006 silam.

"Cuman ada bapak dan anak-anaknya saja. Ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006," ungkap Handrio.

Saat ini, korban berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Waingapu, Sumba Timur.

Baca juga: Tak Mau Dinasihati, Anggota DPRD Sumba Tengah Aniaya Pendeta

Sementara itu, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Lewa.

YPM dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Melihat Proses Pembuatan Batu Bata di Blora yang Telah Digeluti Sukiban dan Istri Lebih dari 20 Tahun

Melihat Proses Pembuatan Batu Bata di Blora yang Telah Digeluti Sukiban dan Istri Lebih dari 20 Tahun

Regional
Merasa Tak Beri Dukungan, Warga Lampung Curhat di Medsos NIK Dipakai Bacaleg Jihan Nurlela

Merasa Tak Beri Dukungan, Warga Lampung Curhat di Medsos NIK Dipakai Bacaleg Jihan Nurlela

Regional
Adaptation Fund PBB Gelontorkan Rp 89,2 Miliar untuk Atasi Krisis Iklim di Jateng

Adaptation Fund PBB Gelontorkan Rp 89,2 Miliar untuk Atasi Krisis Iklim di Jateng

Regional
WNA Amerika Mengaku Kehabisan Uang, Diamankan Imigrasi Maumere

WNA Amerika Mengaku Kehabisan Uang, Diamankan Imigrasi Maumere

Regional
Parpol di Solo Mulai 'Dekati' PDI-P, Belum Lama Golkar dan Dijadwalkan PAN

Parpol di Solo Mulai "Dekati" PDI-P, Belum Lama Golkar dan Dijadwalkan PAN

Regional
Cari Keadilan untuk Nenek, Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff Justru Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi

Cari Keadilan untuk Nenek, Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff Justru Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi

Regional
Imbas PSIS Semarang Cabut dari Stadion Citarum, Ganjar dan Pemkot Semarang Kena Nyinyir Warganet

Imbas PSIS Semarang Cabut dari Stadion Citarum, Ganjar dan Pemkot Semarang Kena Nyinyir Warganet

Regional
PJ Wali Kota Yogyakarta Kecam Kericuhan di Jalan Tamansiswa karena Berdampak pada Pariwisata

PJ Wali Kota Yogyakarta Kecam Kericuhan di Jalan Tamansiswa karena Berdampak pada Pariwisata

Regional
Ini Latar Belakang Peristiwa yang Memicu Kericuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta

Ini Latar Belakang Peristiwa yang Memicu Kericuhan di Jalan Tamansiswa Yogyakarta

Regional
Anggota Brimob di Riau Curhat Diminta Cari Uang Rp 650 Juta lalu Disetor ke Komandannya

Anggota Brimob di Riau Curhat Diminta Cari Uang Rp 650 Juta lalu Disetor ke Komandannya

Regional
Cerita di Balik Video Viral Kakek Juhani Ingin Turun dari Pesawat untuk Memberi Makan Ayam

Cerita di Balik Video Viral Kakek Juhani Ingin Turun dari Pesawat untuk Memberi Makan Ayam

Regional
Tahanan Polresta Banyumas Tewas Penuh Luka, Keluarga: Pelakunya Harus Dihukum, Saya Enggak Terima

Tahanan Polresta Banyumas Tewas Penuh Luka, Keluarga: Pelakunya Harus Dihukum, Saya Enggak Terima

Regional
Cerita Keluarga Tahanan Polresta Banyumas yang Tewas Penuh Luka, Awalnya Dikabari Sedang Kritis

Cerita Keluarga Tahanan Polresta Banyumas yang Tewas Penuh Luka, Awalnya Dikabari Sedang Kritis

Regional
BERITA FOTO: Bergantung pada Hutan, Punan Batu jadi Suku Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan

BERITA FOTO: Bergantung pada Hutan, Punan Batu jadi Suku Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan

Regional
Bawaslu Masih Temukan Ratusan Data Pemilih Meninggal Dunia di Kota Semarang

Bawaslu Masih Temukan Ratusan Data Pemilih Meninggal Dunia di Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com