LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang wartawan di Bandar Lampung diancam bakal dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat sedang mengonfirmasi dugaan jaksa menerima uang dalam penanganan kasus.
Upaya konfirmasi yang merupakan tugas jurnalis itu dianggap sudah bisa dikenakan pelanggaran UU ITE.
Peristiwa itu dialami AA, pewarta dari Suara.com di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (22/10/2021) pagi.
AA mengatakan, dia diintimidasi dan diancam dengan UU ITE saat melakukan konfirmasi kepada seorang jaksa berinisial A.
Konfirmasi itu dilakukan karena Amri mendapat informasi bahwa oknum jaksa A itu diduga menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging atau pembalakan liar.
"Saya dapat informasi (dari keluarga terpidana) bahwa jaksa A ini menerima uang setoran untuk mengurus kasus (terpidana)," kata AA saat dihubungi, Jumat sore.
Baca juga: Sidang Kasus Munjul, Jaksa Gali Peran Gubernur DKI Anies Baswedan
AA berusaha mengonfirmasi dan meminta jawaban atas informasi itu dengan menghubungi jaksa yang dimaksud.
Melalui pesan WhatsApp, AA menghubungi jaksa A untuk konfirmasi hal tersebut.
Namun, pesannya tidak dibalas, meski diduga sudah dibaca.
Setelah itu, karena pesan itu tidak kunjung mendapat respons, AA pergi ke Kantor Kejati Lampung untuk menemui pejabat Seksi Penerangan Hukum (Penkum).
Saat menunggu, AA melihat jaksa A berjalan di halaman Kantor Kejati Lampung.
AA mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.
Jaksa A kemudian mengajak AA ke ruangannya, setelah sebelumnya meminta AA menitipkan ponsel ke pos penjagaan.
"Jaksa A bilang sudah screenshot pesan WA saya, dan katanya saya bisa dikenakan UU ITE," kata AA.
AA kemudian mengadukan hal tersebut ke redakturnya.