Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan AA dengan jaksa A untuk mengetahui permasalahan tersebut.
Menurut Made, dari keterangan jaksa A, terkait dugaan pemberian uang dari terpidana kasus illegal logging itu adalah informasi yang tidak benar.
Meski demikian, Ade menyesalkan informasi soal dugaan intimidasi terhadap wartawan itu juga diberitakan.
Made menjelaskan, wartawan yang bersangkutan seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menayangkan berita tentang dugaan intimidasi dan dugaan pemberian uang itu.
Made mengatakan, saat ini kedua belah pihak, yakni AA dan jaksa A, sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Sudah kita pertemukan dan ternyata ada kesalahpahaman," kata Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.