Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Konfirmasi Dugaan Jaksa Terima Uang, Wartawan Malah Diancam

Kompas.com - 22/10/2021, 18:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang wartawan di Bandar Lampung diancam bakal dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat sedang mengonfirmasi dugaan jaksa menerima uang dalam penanganan kasus.

Upaya konfirmasi yang merupakan tugas jurnalis itu dianggap sudah bisa dikenakan pelanggaran UU ITE.

Peristiwa itu dialami AA, pewarta dari Suara.com di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (22/10/2021) pagi.

Baca juga: Tanah Milik Eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa Diduga Diserobot Mafia Tanah, Menteri ATR: Kita Sedang Teliti

AA mengatakan, dia diintimidasi dan diancam dengan UU ITE saat melakukan konfirmasi kepada seorang jaksa berinisial A.

Konfirmasi itu dilakukan karena Amri mendapat informasi bahwa oknum jaksa A itu diduga menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging atau pembalakan liar.

"Saya dapat informasi (dari keluarga terpidana) bahwa jaksa A ini menerima uang setoran untuk mengurus kasus (terpidana)," kata AA saat dihubungi, Jumat sore.

Baca juga: Sidang Kasus Munjul, Jaksa Gali Peran Gubernur DKI Anies Baswedan

AA berusaha mengonfirmasi dan meminta jawaban atas informasi itu dengan menghubungi jaksa yang dimaksud.

Melalui pesan WhatsApp, AA menghubungi jaksa A untuk konfirmasi hal tersebut.

Namun, pesannya tidak dibalas, meski diduga sudah dibaca.

Setelah itu, karena pesan itu tidak kunjung mendapat respons, AA pergi ke Kantor Kejati Lampung untuk menemui pejabat Seksi Penerangan Hukum (Penkum).

Saat menunggu, AA melihat jaksa A berjalan di halaman Kantor Kejati Lampung.

AA mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi. 

Jaksa A kemudian mengajak AA ke ruangannya, setelah sebelumnya meminta AA menitipkan ponsel ke pos penjagaan.

"Jaksa A bilang sudah screenshot pesan WA saya, dan katanya saya bisa dikenakan UU ITE," kata AA.

AA kemudian mengadukan hal tersebut ke redakturnya.

 

Tanggapan Kejati Lampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan AA dengan jaksa A untuk mengetahui permasalahan tersebut.

Menurut Made, dari keterangan jaksa A, terkait dugaan pemberian uang dari terpidana kasus illegal logging itu adalah informasi yang tidak benar.

Meski demikian, Ade menyesalkan informasi soal dugaan intimidasi terhadap wartawan itu juga diberitakan.

Made menjelaskan, wartawan yang bersangkutan seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menayangkan berita tentang dugaan intimidasi dan dugaan pemberian uang itu.

Made mengatakan, saat ini kedua belah pihak, yakni AA dan jaksa A, sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Sudah kita pertemukan dan ternyata ada kesalahpahaman," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com