Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh, 5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/10/2021, 15:49 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, mulai menyidangkan sidang kasus pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala, Kamis (21/10/2021).

Ada lima orang terdakwa dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Apriyanti dan didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: 5 Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Jaksa Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana.

Adapun kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud.

Baca juga: Kasus Pemotongan Kepala Gajah di Aceh, Tersadis dalam 10 Tahun, Salah Satu Pelaku Beraksi Sejak 2017

Sidang digelar dengan empat perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa terlibat pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sering Jadi Sasaran Perburuan Liar, Faktanya Gajah Memiliki Banyak Manfaat bagi Kehidupan

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan.

Kemudian, para terdakwa menjawab tidak keberatan.

Selanjutnya, jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 27 Oktober 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Wendy Yuhfrizal mengatakan, sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa.

"Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi. Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap," kata Wendi Yuhfrizal seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com