Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pinjol Ilegal Terapkan Bunga 10 Persen Per Hari | Pencuri Kembalikan Barang Curian Lewat Ojol

Kompas.com - 22/10/2021, 05:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kantor pinjaman online yang digerebek di Yogyakarta beberapa hari lalu menerapkan bungan yang cukup tinggi.

Besar bunga pinjol bahkan ada yang hingga 10 persen per hari. Dengan bunga 10 persen, utang Rp 2 juta dalam sebulan membengkak menjadi Rp 80 juta.

Sementara di Sidoarjo, seorang pencuri mengembalikan sebagian barang yang dicuri kepada pemiliknya melalui aplikasi Gojek.

Selain mengirim paketan berisi sebagian barang curian, pencuri juga menulis surat yang isinya meminta maaf. Ia mengaku terpaksa mencuri karena terjebak pinjaman online.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:

1. Bunga pinjol hingga 10 persen per hari

Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap.
Hasil penyelidikan polisi, kantor pinjaman online yang digerebek di Yogyakarta menerapkan bungan yang cukup tingga hingga 10 persen per hari.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan jika nasabah meminjam Rp 2 juta makan dalam sebulan, utang hang harus dibayar membengkak menjadi Rp 80 juta.

Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

2. Kisah "srigala' dari Kuansing

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). KPK mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, terkait dugaan suap perizinan perkebunan.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). KPK mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, terkait dugaan suap perizinan perkebunan.
Di dunia politik, cerita “Ganteng-Ganteng Koruptor” terjadi di provinsi yang berjuluk Bhumi Lancang Kuning atau Riau. Tepatnya di Kabupaten Kuala Singingi atau Kuansing.

Andi Putra masih berusia 37 tahun tetapi sudah menjabat bupati. Mengawali karir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 2009, dia langsung memimpin komisi.

Ia memimpin DPRD hingga dua periode sebelum akhirnya maju dan menang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuansing 2020.

Andi Putra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kuansing ditangkap di Riau bersama tujuh orang termasuk pihak swasta terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

KPK menengarai, Andi meminta “tarif” minimal Rp 2 miliar untuk memperlancar urusan perizinan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com