Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pinjol Ilegal Terapkan Bunga 10 Persen Per Hari | Pencuri Kembalikan Barang Curian Lewat Ojol

Kompas.com - 22/10/2021, 05:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kantor pinjaman online yang digerebek di Yogyakarta beberapa hari lalu menerapkan bungan yang cukup tinggi.

Besar bunga pinjol bahkan ada yang hingga 10 persen per hari. Dengan bunga 10 persen, utang Rp 2 juta dalam sebulan membengkak menjadi Rp 80 juta.

Sementara di Sidoarjo, seorang pencuri mengembalikan sebagian barang yang dicuri kepada pemiliknya melalui aplikasi Gojek.

Selain mengirim paketan berisi sebagian barang curian, pencuri juga menulis surat yang isinya meminta maaf. Ia mengaku terpaksa mencuri karena terjebak pinjaman online.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:

1. Bunga pinjol hingga 10 persen per hari

Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap.
Hasil penyelidikan polisi, kantor pinjaman online yang digerebek di Yogyakarta menerapkan bungan yang cukup tingga hingga 10 persen per hari.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan jika nasabah meminjam Rp 2 juta makan dalam sebulan, utang hang harus dibayar membengkak menjadi Rp 80 juta.

Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

2. Kisah "srigala' dari Kuansing

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). KPK mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, terkait dugaan suap perizinan perkebunan.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). KPK mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, terkait dugaan suap perizinan perkebunan.
Di dunia politik, cerita “Ganteng-Ganteng Koruptor” terjadi di provinsi yang berjuluk Bhumi Lancang Kuning atau Riau. Tepatnya di Kabupaten Kuala Singingi atau Kuansing.

Andi Putra masih berusia 37 tahun tetapi sudah menjabat bupati. Mengawali karir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 2009, dia langsung memimpin komisi.

Ia memimpin DPRD hingga dua periode sebelum akhirnya maju dan menang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuansing 2020.

Andi Putra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kuansing ditangkap di Riau bersama tujuh orang termasuk pihak swasta terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

KPK menengarai, Andi meminta “tarif” minimal Rp 2 miliar untuk memperlancar urusan perizinan.

Dana yang sudah disepakati pihak swasta itu, baru diterima Andi sekitar Rp 700 juta (Kompas.com, 19/10/2021).

Baca juga: Ganteng-ganteng Koruptor: Kisah Serigala dari Kuansing

3. Tabrak lari di Sleman

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)
HA (32), pengemudi mobil asal Purworejo, Jawa Tengah kabur usai menabrak sepeda motor di Jalan Gedongan, Kabupaten Sleman pada Selasa (9/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

HA mengaku panik dan meninggalkan korban yang berinisial IN (20), warga Sedayu, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, korban tewas di lokasi karena alami luka parah di bagian kepala.

Sementara itu, saat kecelakaan cuaca di lokasi hujan deras.

"Cuaca hujan deras, diduga jarak pandang terbatas, kedua kendaraan saling berbenturan, terjadi laka lantas," ujar Kapolsek Moyudan Kompol Darban, Rabu (20/10/2021).

HA meniggalkan mobilnya di SPBU dan kabur naik bus ke Pueworejo.

Baca juga: Kronologi Tabrak Lari di Sleman yang Tewaskan Pengendara Motor Wanita

4. Pencuri mengembalikan barang curian lewat ojol

Surat yang dikirim pencuri kepada pemilik barang.istimewa Surat yang dikirim pencuri kepada pemilik barang.
Seorang pencuri di sebuah rumah di Sidoarjo, Jawa Timur mengembalikan sebagian barang yang dicuri kepada pemiliknya melalui layanan aplikasi Gojek, Rabu (20/10/2021) sore

Selain mengirim paket, si pencuri juga menulis surat berisi permintaan maaf kepada pemilik barang, dan berjanji akan mengembalikan barang yang dicurinya jika sudah punya uang.

Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terjebak pinjaman online.

Korban adalah Indris Ulfi Visvianto (39), warga Taman Pondok Jati, Sidoarjo.

Ia mengaku kehilangan beberapa barang berharga di rumahnya hilang, seperti laptop, kamera digital, ponsel hingga perhiasan istrinya seberat 4 gram senilai Rp 3 juta dari dalam lemari kamar pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Usai Gasak Laptop hingga Perhiasan, Pencuri di Sidoarjo Kembalikan Barang Curian Lewat Ojol

5. Kantor penagihan pinjol di Kalsel digeberek

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/PKpix Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Kantor pinjaman onlines di Kotabaru, Kalimantan Selatan digerebek anggota Polres Kotabaru pada Selasa (19/10/2021).

Total ada 40 orang yang diamankan dari rumah lantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Selain itu ada satu orang WNA yang diamankan dan ia diduga konsultan perusahaan pinjaman online.

"Jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/10/2021) malam.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah baranng bukti berupa laptop, komputer, dan ponsel.

Baca juga: Penggerebekan Kantor Debt Collector Pinjol di Kalsel, Puluhan Orang dan 1 WNA Diamankan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Achmad Faizal | Editor : Aprillia Ika, Heru Margianto, Michael Hangga Wismabrata, Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com