Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Pinjol Ilegal Terapkan Bunga 10 Persen Per Hari | Pencuri Kembalikan Barang Curian Lewat Ojol

Besar bunga pinjol bahkan ada yang hingga 10 persen per hari. Dengan bunga 10 persen, utang Rp 2 juta dalam sebulan membengkak menjadi Rp 80 juta.

Sementara di Sidoarjo, seorang pencuri mengembalikan sebagian barang yang dicuri kepada pemiliknya melalui aplikasi Gojek.

Selain mengirim paketan berisi sebagian barang curian, pencuri juga menulis surat yang isinya meminta maaf. Ia mengaku terpaksa mencuri karena terjebak pinjaman online.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan jika nasabah meminjam Rp 2 juta makan dalam sebulan, utang hang harus dibayar membengkak menjadi Rp 80 juta.

Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Andi Putra masih berusia 37 tahun tetapi sudah menjabat bupati. Mengawali karir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 2009, dia langsung memimpin komisi.

Ia memimpin DPRD hingga dua periode sebelum akhirnya maju dan menang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuansing 2020.

Andi Putra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kuansing ditangkap di Riau bersama tujuh orang termasuk pihak swasta terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

KPK menengarai, Andi meminta “tarif” minimal Rp 2 miliar untuk memperlancar urusan perizinan.

Dana yang sudah disepakati pihak swasta itu, baru diterima Andi sekitar Rp 700 juta (Kompas.com, 19/10/2021).

HA mengaku panik dan meninggalkan korban yang berinisial IN (20), warga Sedayu, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, korban tewas di lokasi karena alami luka parah di bagian kepala.

Sementara itu, saat kecelakaan cuaca di lokasi hujan deras.

"Cuaca hujan deras, diduga jarak pandang terbatas, kedua kendaraan saling berbenturan, terjadi laka lantas," ujar Kapolsek Moyudan Kompol Darban, Rabu (20/10/2021).

HA meniggalkan mobilnya di SPBU dan kabur naik bus ke Pueworejo.

Selain mengirim paket, si pencuri juga menulis surat berisi permintaan maaf kepada pemilik barang, dan berjanji akan mengembalikan barang yang dicurinya jika sudah punya uang.

Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terjebak pinjaman online.

Korban adalah Indris Ulfi Visvianto (39), warga Taman Pondok Jati, Sidoarjo.

Ia mengaku kehilangan beberapa barang berharga di rumahnya hilang, seperti laptop, kamera digital, ponsel hingga perhiasan istrinya seberat 4 gram senilai Rp 3 juta dari dalam lemari kamar pada Selasa (19/10/2021).

Total ada 40 orang yang diamankan dari rumah lantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Selain itu ada satu orang WNA yang diamankan dan ia diduga konsultan perusahaan pinjaman online.

"Jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/10/2021) malam.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah baranng bukti berupa laptop, komputer, dan ponsel.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Achmad Faizal | Editor : Aprillia Ika, Heru Margianto, Michael Hangga Wismabrata, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/055500478/-populer-nusantara-pinjol-ilegal-terapkan-bunga-10-persen-per-hari-pencuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke