Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten memberikan hukuman kurungan dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP, polisi pembanting mahasiswa saat aksi demo di Kabupaten Banten.
Hukuman tersebut diberikan sesuai hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis.
"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten. Kamis (21/10/2021).
Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan penundaan kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.