Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Kantor Pinjol di Pontianak Belum Ada Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 20/10/2021, 15:54 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena baru pertama menangani kasus seperti ini.

“Ada ancaman pidananya, itu yang kita pedomani untuk ditindaklanjuti. Tapi sebelum sampai ke sana, kita perlu beberapa keterangan para ahli, sambil kita coba telusuri,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Beromzet Rp 3,25 Miliar

Menurut Donny, perkara tersebut dapat menggunakan Pasal 45B juncto Pasal 29 dan atau Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 Juta.

“Butuh waktu untuk mengungkap ini sejelas-jelasnya, misal dengan peranan masing-masing orang. Pastinya ini tetap kita tindak lanjuti,” jelas Donny.

Donny menjelaskan, saat ini, 14 orang yang sempat ditangkap saat penggerebekan ditetapkan sebagai saksi.

Sebab, hasil pemeriksaan bahwa PT SRD, yang mengelola kantor, tidak menyelenggarakan pinjaman online (pinjol) melainkan lebih fokus melaksanakan penagihan.

"Jadi mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerja sama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak," ujarnya.

Dia menyebutkan, jumlah personel di perusahaan tersebut, beserta pimpinannya, sebanyak 65 orang. Yang diamankan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing.

Desk collection itu hampir sama seperti debt collector. Di dunia nyata disebut debt collector, kalau di dunia maya disebut desk collection,” ungkap Donny.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak yang Digerebek Polisi Kelola 1.600 Nasabah

Sebelumnya diberitakan, sebuah kantor pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.

Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjol ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.

Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.

"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit ponsel, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com