Salin Artikel

Penggerebekan Kantor Pinjol di Pontianak Belum Ada Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena baru pertama menangani kasus seperti ini.

“Ada ancaman pidananya, itu yang kita pedomani untuk ditindaklanjuti. Tapi sebelum sampai ke sana, kita perlu beberapa keterangan para ahli, sambil kita coba telusuri,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).

Menurut Donny, perkara tersebut dapat menggunakan Pasal 45B juncto Pasal 29 dan atau Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 Juta.

“Butuh waktu untuk mengungkap ini sejelas-jelasnya, misal dengan peranan masing-masing orang. Pastinya ini tetap kita tindak lanjuti,” jelas Donny.

Donny menjelaskan, saat ini, 14 orang yang sempat ditangkap saat penggerebekan ditetapkan sebagai saksi.

Sebab, hasil pemeriksaan bahwa PT SRD, yang mengelola kantor, tidak menyelenggarakan pinjaman online (pinjol) melainkan lebih fokus melaksanakan penagihan.

"Jadi mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerja sama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak," ujarnya.

Dia menyebutkan, jumlah personel di perusahaan tersebut, beserta pimpinannya, sebanyak 65 orang. Yang diamankan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing.

“Desk collection itu hampir sama seperti debt collector. Di dunia nyata disebut debt collector, kalau di dunia maya disebut desk collection,” ungkap Donny.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kantor pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.

Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjol ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.

Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.

"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit ponsel, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/155407678/penggerebekan-kantor-pinjol-di-pontianak-belum-ada-tersangka-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke