BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap RSO, bos pinjaman online (pinjol) ilegal yang kantornya digerebek anggota Polda Jawa Barat di Yogyakarta.
Pria tersebut ditangkap di wilayah Jakarta pada hari ini, Selasa (19/10/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, RSO merupakan petinggi di struktur organisasi perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta, Langsung Pakai Baju Tahanan
Posisinya adalah senior manajer di Yogyakarta.
"Secara umum, dia mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ini," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa sore.
Menurut Arif, RSO juga menyiapkan segala fasilitas hingga aplikasi untuk menjalankan perusahaan pinjol itu.
Misalnya, meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim IT kepada asisten manajer yang berada di Yogyakarta.
RSO juga menyediakan perangkat komputer PC hingga laptop bagi para desk collector untuk menagih pinjaman uang kepada nasabahnya.
Baca juga: Menurut Ridwan Kamil, Pinjol Marak karena Sulit Pinjam Uang di Bank
Selain itu, dia juga merekap pembayaran dan penagihan keuangan nasabahnya.
"Kedua, merekap progres pembayaran dan penagihan. Ketiga, menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB yang melakukan penekanan terhadap TM (korban)," kata Arif.