Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu 3 Anak yang Diduga Diperkosa Dilaporkan Balik, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Kompas.com - 20/10/2021, 10:25 WIB
Hendra Cipto,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ibu dari tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga diperkosa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Orang yang melaporkan perempuan berinisial SR itu merupakan mantan suaminya, SF.

SF menuding SR telah mencemarkan nama baiknya dengan berita bohong.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara mengenai pelaporan balik tersebut.

Baca juga: Pelapor Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel

LPSK ingatkan soal UU Perlindungan Saksi dan Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu Ketika Ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu Ketika Ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengingatkan Polda Sulsel tentang UU Perlindungan Saksi dan Korban jika mengusut kasus laporan balik mantan suami kepada mantan istrinya.

Menurut Edwin, ada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban, pada Pasal 10 disebutkan mengenai perlidungan hukum.

Dia menyebutkan, saksi, korban, saksi ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya.

“Sebaiknya polisi, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10, bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata. Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya tidak dengan iktikad baik, tidak apa-apa di proses laporannya. Tapi sepanjang laporan beriktikad baik, maka patuhi undang-undang,” jelasnya.

Baca juga: Kapolda Sulsel Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

LPSK beri pendampingan

Edwin menuturkan, pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor serta tiga anaknya.

LPSK akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban secara prosedural.

“Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum,” tandasnya.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Luwu Utara, Puluhan Rumah Rusak dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com