"Kemarin, ya, sudah menandatangi surat kuasa. Mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu dibunuh di rumah mereka yang berada di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Namun, hingga saat ini polisi belum juga bisa menangkap pelaku.
Sejumlah petunjuk telah didapatkan polisi, di antaranya sidik jari, jejak kaki, serta kayu penggilas pencuci baju yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: KASUS Subang, Resmi Hari Ini Yoris dan Danu Didampingi Kuasa Hukum, Ada 10 Pengacara dari Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.