Masuk mal, hotel, kafe, restoran, swalayan di Padang harus sudah divaksin
Sebelumnya, seluruh tempat usaha mulai dari hotel, restoran, kafe, mal dan swalayan di Padang, Sumatera Barat, wajib memberlakukan syarat sudah divaksin bagi pengunjung.
Jika ada yang membandel Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan menutup tempat usaha tersebut berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Wali Kota sudah mengeluarkan edaran tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Bagi pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang, Arfian yang dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Arfian mengatakan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat usaha itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi tertanggal 30 September 2021 lalu tentang wajib vaksin untuk masuk mal dan supermarket.
"Ini tindak lanjut dari edaran Pak Gubernur dan kita terapkan sekaligus kita awasi pelaksanaannya," kata Arfian.
Jika bandel, mal hingga swalayan bisa ditutup
Arfian mengatakan untuk pengawasan bekerja sama dengan tim Satgas Covid-19 dan Satpol PP Padang.
Jika ada restoran, kafe, hotel, mal atau supermarket yang tidak menerapkan aturan tersebut, pihaknya siap menutup tempat usaha tersebut.
"Bagi mereka yang membandel tentu akan kita tutup. Tapi sanksinya kan berjenjang. Awalnya teguran, peringatan tapi masih membandel, kita tutup," kata Arfian.
Arfian menyebutkan pihaknya juga akan menempatkan petugas di lokasi tempat usaha untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut.
(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.