Salin Artikel

"Saya Baru Tahu, kalau di Kota Masuk Mal Harus Vaksin, di Kampung Belum Penting..."

Yudi (39), mengaku datang bersama istri dan dua anaknya dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ke Kota Padang untuk berbelanja ke salah satu mal di kota pusat pemerintahan Sumbar tersebut.

Namun dilarang masuk oleh petugas mal. 

"Saya baru tahu kebijakan ini. Yang belum divaksin tidak bisa masuk. Saya datang dari kampung. Ingin berbelanja tapi tidak bisa," kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Yudi mengakui jika ia dan istrinya memang belum mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penyebabnya, banyak tetangga dan kawan-kawannya belum divaksin sehingga ia pun menjadi malas untuk divaksin.

"Apalagi jarak rumah ke Puskesmas terdekat jauh sehingga menambah malas jadi ikut vaksin," tambah Yudi.

Enggan divaksin bukan karena hoaks, tapi karena malas...

Yudi membantah jika alasannya belum vaksin dikarenakan adanya hoaks mengenai vaksin Covid-19. 

"Ada juga dengar isu-isu negatif itu, seperti bisa sakit dan meninggal jika divaksin. Tapi saya belum divaksin bukan karena itu, tapi (vaksinasi) masih belum begitu penting dan ditambah jarak jauh," kata Yudi.

Lantaran sudah terlanjur ke Padang dan tetap ingin masuk mal dan menikmati kegiatan lain di kota tersebut, Yudi pun akhirnya ikut vaksinasi. 

"Kalau sekarang ya mau tak mau harus divaksin. Contohnya sekarang saya tidak bisa masuk mal. Belum lagi katanya masuk hotel juga harus vaksin," jelas Yudi.


Masuk mal, hotel, kafe, restoran, swalayan di Padang harus sudah divaksin

Sebelumnya, seluruh tempat usaha mulai dari hotel, restoran, kafe, mal dan swalayan di Padang, Sumatera Barat, wajib memberlakukan syarat sudah divaksin bagi pengunjung.

Jika ada yang membandel Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan menutup tempat usaha tersebut berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Wali Kota sudah mengeluarkan edaran tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Bagi pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang, Arfian yang dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Arfian mengatakan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat usaha itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi tertanggal 30 September 2021 lalu tentang wajib vaksin untuk masuk mal dan supermarket.

"Ini tindak lanjut dari edaran Pak Gubernur dan kita terapkan sekaligus kita awasi pelaksanaannya," kata Arfian.

Jika bandel, mal hingga swalayan bisa ditutup

Arfian mengatakan untuk pengawasan bekerja sama dengan tim Satgas Covid-19 dan Satpol PP Padang.

Jika ada restoran, kafe, hotel, mal atau supermarket yang tidak menerapkan aturan tersebut, pihaknya siap menutup tempat usaha tersebut.

"Bagi mereka yang membandel tentu akan kita tutup. Tapi sanksinya kan berjenjang. Awalnya teguran, peringatan tapi masih membandel, kita tutup," kata Arfian.

Arfian menyebutkan pihaknya juga akan menempatkan petugas di lokasi tempat usaha untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut.

(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/161459678/saya-baru-tahu-kalau-di-kota-masuk-mal-harus-vaksin-di-kampung-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke