MADIUN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Madiun melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap anak yang dilahirkan seorang remaja berinisial D (14), warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan karena keluarga korban menyebut anak itu hamil karena berhubungan badan dengan makhluk halus.
Berdasarkan tes DNA, terungkap D tidak dihamili makhluk halus seperti penuturan keluarga.
Ternyata, ayah tiri korban berinisial SKD dinyatakan sebagai bapak biologis anak yang dilahirkan D.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja mengatakan, SKD merupakan pelaku yang memerkosa D hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Baca juga: PPKM Level 3, Kabupaten Madiun Mulai Tahapan Pilkades Serentak, Pemilihan Digelar 20 Desember
Kepastian itu didapatkan setelah polisi mendapatkan hasil uji DNA yang sampelnya diambil dari korban, ayah kandung korban, dan ayah tiri korban.
“Hasil uji DNA sudah keluar. Dari hasil itu DNA bayi yang dilahirkan korban identik dengan ayah tiri korban,” kata Raja saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Magetan itu menyatakan, berdasarkan hasil tes DNA itu, polisi menetapkan SKD sebagai tersangka.
Saat ini, polisi sudah menahan SKD di sel tahanan Polres Madiun.