Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 penjara.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Madiun menyelidiki kasus percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Saat diperiksa polisi, keluarga korban berdalih anak perempuan berusia 14 tahun itu dihamili makhluk halus.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, penyidik tidak percaya begitu saja terhadap keterangan yang disampaikan keluarga korban.
“Beberapa keluarga korban menyampaikan yang menghamili korban adalah makhluk halus,” kata Raja, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: 3 Hari Ekskavasi Sendang Kuncen Madiun, BPCB Jatim Tak Kunjung Temukan Sumber Mata Air
Keterangan itu diperoleh saat polisi memeriksa ayah kandung korban. Kepada polisi, ayah kandung korban sempat menanyakan perihal siapa laki-laki yang menghamili D kepada keluarga mantan istrinya.
“Saat ditanya ayah kandung, nenek korban menjawab korban dihamili makhluk halus di pinggir rumah,” ujar Raja
Tak hanya itu, rata-rata keluarga yang tinggal satu rumah dengan korban berusaha menutupi pelaku sebenarnya.
Bukan hanya keluarga, kata Raja, saat diperiksa, korban juga memberikan keterangan yang janggal.
Polisi menduga keterangan dari keluarga dinilai hanya untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi pada korban. Pasalnya, sebelum hamil korban belum pernah menikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.