Penahanan itu menurut Haryaanto, kuasa hukum Kasminto, tak tepat. Pasalnya, kliennya saat itu hendak diserang M dengan menggunakan alat setrum.
Aksi M itu dilakukan setelah Kamsinto memergokinya sedang mencuri ikan di kolam milik warga setempat bernama Suhadak (53).
Baca juga: Kasus Pencurian Ratusan Ponsel di Gresik, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku
“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.
Haryanto melanjutkan, tindakan Kasminto sudah sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)m yang berbunyi:
Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan
“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Baca juga: Tanpa Bicara, Marcel Bacok 2 Warga di Tanimbar hingga Tewas, Ini Kronologinya
Haryanto mengatakan, Kasminto memang diminta bantuannya untuk menjaga kolam itu.
Hal itu dilakukan Suhadak karena akhir-akhir ini banyak aksi pencurian yang terjadi di sekitar lokasi itu.
Lalu, lanjut Haryanto, pada saat malam kejadian itu, Kasminto mempergoki M yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum. Diduga panik, M lalu mengarahkan setrumnya ke arah kliennya.
(Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.