KOMPAS.com - Kakek Kasminto (74) di Demak, Jawa Tengah, ditangkap dan ditahan karena melukai seorang pria berinisial M (38), yang diduga hendak mencuri ikan di sebuah kolam milik warga, Selasa (7/9/2021).
Polisi mengatakan, penahanan kakek Minto itu berawal dari laporan warga yang melihat ada pria diduga alami penganiayaan.
Baca juga: Hanya Setor Rp 1,8 M, Oknum Lurah di Gunungkidul Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Ini Pengakuannya
Setelah diselidiki, polisi lalu menangkap kakek Minto untuk dimintai keteranga. Polisi juga telah memeriksa M, warga Kecamatan Bonang, yang terluka di bagian leher dan tangan.
“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Modus Pinjamkan Ponsel, Kakek Cabuli Cucunya yang Masih SMP
Sementara itu, Budi menjelaskan, untuk kasus laporan dugaan pencurian yang dilakukan M masih diselidiki.
Laporan kasus itu, kata Budi, baru diterima pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Apabila terbukti, M dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 (ketiga) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Dirinya berjanji akan menyelidiki kasus itu secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita melayani secara profesional. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas,” tandas Budi.