Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Seorang Pencuri Ikan, Kakek di Demak Justru Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Kompas.com - 14/10/2021, 18:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kakek Kasminto (74) di Demak, Jawa Tengah, ditangkap dan ditahan karena melukai seorang pria berinisial M (38), yang diduga hendak mencuri ikan di sebuah kolam milik warga, Selasa (7/9/2021).

Polisi mengatakan, penahanan kakek Minto itu berawal dari laporan warga yang melihat ada pria diduga alami penganiayaan.

Baca juga: Hanya Setor Rp 1,8 M, Oknum Lurah di Gunungkidul Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Ini Pengakuannya

Setelah diselidiki, polisi lalu menangkap kakek Minto untuk dimintai keteranga. Polisi juga telah memeriksa M, warga Kecamatan Bonang, yang terluka di bagian leher dan tangan.

“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Modus Pinjamkan Ponsel, Kakek Cabuli Cucunya yang Masih SMP

Sementara itu, Budi menjelaskan, untuk kasus laporan dugaan pencurian yang dilakukan M masih diselidiki.

Laporan kasus itu, kata Budi, baru diterima pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Apabila terbukti, M dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 (ketiga) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Dirinya berjanji akan menyelidiki kasus itu secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita melayani secara profesional. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas,” tandas Budi.

 

Membela diri karena diserang

Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak.Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak.

Penahanan itu menurut Haryaanto, kuasa hukum Kasminto, tak tepat. Pasalnya, kliennya saat itu hendak diserang M dengan menggunakan alat setrum.

Aksi M itu dilakukan setelah Kamsinto memergokinya sedang mencuri ikan di kolam milik warga setempat bernama Suhadak (53).

Baca juga: Kasus Pencurian Ratusan Ponsel di Gresik, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku

“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.

Haryanto melanjutkan, tindakan Kasminto sudah sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)m yang berbunyi:

Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan

“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Baca juga: Tanpa Bicara, Marcel Bacok 2 Warga di Tanimbar hingga Tewas, Ini Kronologinya

Menjaga kolam

Haryanto mengatakan, Kasminto memang diminta bantuannya untuk menjaga kolam itu.

Hal itu dilakukan Suhadak karena akhir-akhir ini banyak aksi pencurian yang terjadi di sekitar lokasi itu.

Lalu, lanjut Haryanto, pada saat malam kejadian itu, Kasminto mempergoki M yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum. Diduga panik, M lalu mengarahkan setrumnya ke arah kliennya.

(Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com