MANADO, KOMPAS.com - Oknum guru salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga melecehkan seorang siswinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan dalam status tersangka serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Minahasa Selatan Iptu Robby Tangkere dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Sebelum ada penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa oknum guru tersebut.
Baca juga: Oknum Guru SD Kedapatan Jual Miras, Terungkap Saat Satpol PP Razia Tempat Usaha di Sumedang
Polisi juga sudah meminta keterangan dari korban dan saksi mata saat dugaan pelecehan itu terjadi.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal menambahkan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara," ujar Jemry.
Polisi akan menjerat oknum guru itu dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru yang Terekam Lecehkan Siswa Diperiksa, Korbannya Diduga Lebih dari Satu
Oknum guru itu terancam dihukum penjara paling lama selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelecehan seksual ini menarik perhatian publik setelah fotonya viral di media sosial.