SUMEDANG, KOMPAS.com - Oknum guru sekolah dasar (SD) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ketahuan menjual minuman keras (Miras).
Oknum guru tersebut berinisial NS (52) pemilik warung nasi dan tempat hiburan karaoke di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Oknum Guru Ponpes Terlibat Kasus Pencabulan 26 Muridnya, Giliran Pengawas Asrama Ditangkap
Hal ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan operasi pekat di wilayah Jalan Lingkar Waduk Jatigede, Selasa (12/10/2021) hingga Rabu (13/10/2021) dini hari WIB.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, dalam operasi pekat tersebut, dari tiga pemilik warung dan tempat hiburan karaoke, satu di antaranya merupakan milik oknum guru SD berinisial NS.
Baca juga: 12 Muridnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ponpes: Saya Penasaran...
"NS dan dua pemilik warung dan karaoke yang kedapatan menjual miras ini kami panggil ke kantor untuk penyidikan langsung besok (14/10/2021)," ujar Deni kepada Kompas.com di Sumedang, Rabu.
Deni menuturkan, di warung nasi dan karaoke milik NS, pihaknya mengamankan barang bukti berupa puluhan minuman keras berbagai jenis dan merek.
Selain itu, di lokasi yang sama, pihaknya juga mengamankan enam orang pemandu lagu dan pengunjung lainnya, karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3.
"Pemandu lagu dan warga kami amankan dan kami berikan pembinaan lebih lanjut agar lebih memperhatikan protokol kesehatan," sebut Deni.