SAMARINDA, KOMPAS.com - Ingin dapat sertifikat tanah gratis, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah solusinya.
Namun, seorang oknum lurah di Samarinda, Kalimantan Timur, malah menarik pungutan sebesar Rp 1,5 juta per kapling dari setiap pemohon.
Alhasil, uang yang berhasil ia kumpulkan mencapai Rp 600 jutaan dari 1.500 pemohon sejak November 2020 sampai Oktober 2021.
"Ada sebagian yang (bayar) cas, ada juga yang mencicil," ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Respons Bupati Blora Setelah Kepala Dinasnya Ditahan karena Terjerat Kasus Pungli
Dijelaskan Eko, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, pengurusan sertifikat melalui PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, dimintai sejumlah uang.
"Informasi itu dikembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti," kisah dia.
Pada Selasa (5/10/2021), Unit Tipikor bergerak dan menangkap tangan (OTT) oknum Lurah inisial EA di kantor kelurahan bersama orang suruhannya inisial RA.
RA tidak memiliki jabatan di kantor Kelurahan Sungai Kapih.
Baca juga: Sempat Sakit Setelah Jadi Tersangka Kasus Pungli, Kepala Dinas di Blora Akhirnya Ditahan
Ia orang luar yang ditugaskan oknum lurah mengumpulkan semua masyarakat yang memohon pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dengan menarik sejumlah uang.
"Yang menentukan tarifnya oknum Lurah EA. Sementara, RA hanya mengumpulkan saja," terang dia.