Lantas mengapa warga begitu mudah percaya dan membayar? Eko menduga ada infiltrasi dari oknum lurah ke termohon PTSL.
RA pernah mengumpulkan uang sebanyak Rp 49 juta dan mentransfer rekening EA. Eko menyebutkan, polisi masih memburu keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 E UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Kejati Soroti Pungli di Objek Wisata Religi Banten Lama, Pelaku Bisa Kena OTT
Sebagai informasi, PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis yang biayanya ditanggung pemerintah.
Namun, menurut Surat Keputusan Bersama 3 yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang PTSL pada 22 Mei 2017 pada diktum ketujuh memuat sejumlah tarif.
Poin tiga kategori tiga, untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Kaltim dan lainnya ditetapkan harga sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Deklarasi Satgas Pungli DIY, HB X Minta Budaya Ngono Ya Ngono, Ning Aja Ngono Ditinggalkan
Dikutip dari SKB tersebut, biaya ini digunakan untuk pemasangan patok, pangadaan dokumen, transportasi petugas dan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam diktum ke satu, empat, lima dan enam.
Program PTSL dimulai sejak 2018 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Sesuai Inpres ini PTSL berlangsung sampai 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.