Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Ini Kumpulkan Pungli hingga Rp 600 Juta, Akhirnya Terjerat OTT

Kompas.com - 13/10/2021, 15:02 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Lantas mengapa warga begitu mudah percaya dan membayar? Eko menduga ada infiltrasi dari oknum lurah ke termohon PTSL.

RA pernah mengumpulkan uang sebanyak Rp 49 juta dan mentransfer rekening EA. Eko menyebutkan, polisi masih memburu keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 E UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga: Kejati Soroti Pungli di Objek Wisata Religi Banten Lama, Pelaku Bisa Kena OTT

Sebagai informasi, PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis yang biayanya ditanggung pemerintah.

Namun, menurut Surat Keputusan Bersama 3 yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang PTSL pada 22 Mei 2017 pada diktum ketujuh memuat sejumlah tarif.

Poin tiga kategori tiga, untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Kaltim dan lainnya ditetapkan harga sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Deklarasi Satgas Pungli DIY, HB X Minta Budaya Ngono Ya Ngono, Ning Aja Ngono Ditinggalkan

Dikutip dari SKB tersebut, biaya ini digunakan untuk pemasangan patok, pangadaan dokumen, transportasi petugas dan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam diktum ke satu, empat, lima dan enam.

Program PTSL dimulai sejak 2018 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Sesuai Inpres ini PTSL berlangsung sampai 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com