Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Ini Kumpulkan Pungli hingga Rp 600 Juta, Akhirnya Terjerat OTT

Kompas.com - 13/10/2021, 15:02 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Ingin dapat sertifikat tanah gratis, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah solusinya.

Namun, seorang oknum lurah di Samarinda, Kalimantan Timur, malah menarik pungutan sebesar Rp 1,5 juta per kapling dari setiap pemohon.

Alhasil, uang yang berhasil ia kumpulkan mencapai Rp 600 jutaan dari 1.500 pemohon sejak November 2020 sampai Oktober 2021.

"Ada sebagian yang (bayar) cas, ada juga yang mencicil," ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Respons Bupati Blora Setelah Kepala Dinasnya Ditahan karena Terjerat Kasus Pungli

Dijelaskan Eko, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, pengurusan sertifikat melalui PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, dimintai sejumlah uang.

"Informasi itu dikembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti," kisah dia.

Pada Selasa (5/10/2021), Unit Tipikor bergerak dan menangkap tangan (OTT) oknum Lurah inisial EA di kantor kelurahan bersama orang suruhannya inisial RA.

RA tidak memiliki jabatan di kantor Kelurahan Sungai Kapih.

Baca juga: Sempat Sakit Setelah Jadi Tersangka Kasus Pungli, Kepala Dinas di Blora Akhirnya Ditahan

Ia orang luar yang ditugaskan oknum lurah mengumpulkan semua masyarakat yang memohon pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dengan menarik sejumlah uang.

"Yang menentukan tarifnya oknum Lurah EA. Sementara, RA hanya mengumpulkan saja," terang dia.

Lantas mengapa warga begitu mudah percaya dan membayar? Eko menduga ada infiltrasi dari oknum lurah ke termohon PTSL.

RA pernah mengumpulkan uang sebanyak Rp 49 juta dan mentransfer rekening EA. Eko menyebutkan, polisi masih memburu keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 E UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga: Kejati Soroti Pungli di Objek Wisata Religi Banten Lama, Pelaku Bisa Kena OTT

Sebagai informasi, PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis yang biayanya ditanggung pemerintah.

Namun, menurut Surat Keputusan Bersama 3 yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang PTSL pada 22 Mei 2017 pada diktum ketujuh memuat sejumlah tarif.

Poin tiga kategori tiga, untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Kaltim dan lainnya ditetapkan harga sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Deklarasi Satgas Pungli DIY, HB X Minta Budaya Ngono Ya Ngono, Ning Aja Ngono Ditinggalkan

Dikutip dari SKB tersebut, biaya ini digunakan untuk pemasangan patok, pangadaan dokumen, transportasi petugas dan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam diktum ke satu, empat, lima dan enam.

Program PTSL dimulai sejak 2018 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Sesuai Inpres ini PTSL berlangsung sampai 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com