SAMARINDA, KOMPAS.com - Ingin dapat sertifikat tanah gratis, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah solusinya.
Namun, seorang oknum lurah di Samarinda, Kalimantan Timur, malah menarik pungutan sebesar Rp 1,5 juta per kapling dari setiap pemohon.
Alhasil, uang yang berhasil ia kumpulkan mencapai Rp 600 jutaan dari 1.500 pemohon sejak November 2020 sampai Oktober 2021.
"Ada sebagian yang (bayar) cas, ada juga yang mencicil," ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Respons Bupati Blora Setelah Kepala Dinasnya Ditahan karena Terjerat Kasus Pungli
Dijelaskan Eko, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, pengurusan sertifikat melalui PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, dimintai sejumlah uang.
"Informasi itu dikembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti," kisah dia.
Pada Selasa (5/10/2021), Unit Tipikor bergerak dan menangkap tangan (OTT) oknum Lurah inisial EA di kantor kelurahan bersama orang suruhannya inisial RA.
RA tidak memiliki jabatan di kantor Kelurahan Sungai Kapih.
Baca juga: Sempat Sakit Setelah Jadi Tersangka Kasus Pungli, Kepala Dinas di Blora Akhirnya Ditahan
Ia orang luar yang ditugaskan oknum lurah mengumpulkan semua masyarakat yang memohon pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dengan menarik sejumlah uang.
"Yang menentukan tarifnya oknum Lurah EA. Sementara, RA hanya mengumpulkan saja," terang dia.
Lantas mengapa warga begitu mudah percaya dan membayar? Eko menduga ada infiltrasi dari oknum lurah ke termohon PTSL.
RA pernah mengumpulkan uang sebanyak Rp 49 juta dan mentransfer rekening EA. Eko menyebutkan, polisi masih memburu keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 E UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Kejati Soroti Pungli di Objek Wisata Religi Banten Lama, Pelaku Bisa Kena OTT
Sebagai informasi, PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis yang biayanya ditanggung pemerintah.
Namun, menurut Surat Keputusan Bersama 3 yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang PTSL pada 22 Mei 2017 pada diktum ketujuh memuat sejumlah tarif.
Poin tiga kategori tiga, untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Kaltim dan lainnya ditetapkan harga sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Deklarasi Satgas Pungli DIY, HB X Minta Budaya Ngono Ya Ngono, Ning Aja Ngono Ditinggalkan
Dikutip dari SKB tersebut, biaya ini digunakan untuk pemasangan patok, pangadaan dokumen, transportasi petugas dan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam diktum ke satu, empat, lima dan enam.
Program PTSL dimulai sejak 2018 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Sesuai Inpres ini PTSL berlangsung sampai 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.