Semuanya, lanjut dia, bisa memasuki tempat karaoke tanpa melalui proses screening yang seharusnya dilakukan pihak pengelola.
"Pengunjungnya kami mintai keterangan di Kantor Satpol PP, yang menjelaskan bahwa mereka benar-benar saat itu tidak di-screening," kata Dody.
Kota Mojokerto menerapkan PPKM Level 3 untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Ketentuannya, tempat-tempat hiburan maupun karaoke diizinkan buka dan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik kepada pengunjung maupun karyawan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Mojokerto Meninggal Dunia Saat Hadiri Acara Pameran di Surabaya
Pengelola karaoke atau tempat hiburan wajib memastikan pengunjung dan karyawan memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, serta menjaga jarak.
Ketentuan tersebut, ungkap Dody, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/1307/417.506/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Selain kewajiban menerapkan protokol kesehatan, pengelola karaoke juga diharuskan melakukan screening terhadap pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi maupun pemeriksaan kartu vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.