PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi mengabulkan permohonan Bupati non-aktif Muara Enim Juarsah untuk membuka seluruh rekening keluarganya yang telah diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kasus pemberian fee proyek pengerjaan jalan bergulir.
Sahlan saat membacakan tanggapan hakim terkait permohonan terdakwa mengatakan, ada berbagai pertimbangan untuk membuka blokir rekening oleh terdakwa.
Pertimbangan tersebut di antaranya uang yang ada di rekening tersebut dari hasil pemeriksaan tak memiliki kaitannya dengan kasus yang kini sedang menjerat Juarsah.
Baca juga: Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara
Kemudian, keluarga terdakwa membutuhkan uang direkening itu untuk keperluan hidup mulai dari biaya sekolah sampai membayar pembantu.
“Menimbang bahwa rekening tersebut digunakan oleh keluarga terdakwa untuk membayar gaji pembantu dan kebutuhan sehari-hari. Sebagaimana hasil pemeriksaan, jika tidak ada kerugian negara maka bisa mengabulkan permohonan terdakwa. Mengabulkan permohonan terdakwa dan memerintahkan KPK membuka blokir rekening,” kata Sahlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).
Adapun enam rekening yang dibuka itu adalah, rekening Bank Mandiri atas nama M Husni, rekening Bank Mandiri atas nama M Husni, rekening Bank Mandiri atas nama Rahmat Rafiki, rekening Mandiri atas nama Ahmad Anugerah, rekening Bank Sumsel Babel atas nama Nurliyah dan satu deposito Bank Sumsel Babel nama Nurliyah.
Juarsah usai sidang mengaku lega permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim untuk membuka seluruh blokir rekening keluarganya.
“Sejak kasus ini bergulir, rekening keluarga saya diblokir padahal tidak ada hubungannya,” kata Juarsah.
Ia pun berharap agar proses pembukaan rekening itu bisa segera dipercepat oleh pihak KPK.
Sehingga, kebutuhan hidup keluarganya dapat kembali berjalan normal.
“Deposito itu hasil peminjaman Bank,” ujarnya.